Tugas dan Fungsi BPH :
Tugas :
1. Memberi arah dan Pertimbangan kepada Pimpinan UMRI dalam pengelolaan UMRI,
2. Bersama Pimpinan UMRI menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan,
3. Bersama Pimpinan UMRI dan Senat Akademik menyusun RIP dan Statuta,
4. Membuat Laporan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Fungsi BPH :
1. Mengangkat dan Memberhentikan Dosen serta Tenaga Kependidikan Tetap atas usul Pimpinan UMRI,
2. Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan UMRI,
3. Melakukan Pembinaan dan Pengembangan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan di UMRI.