UMRI Gandeng Badan Keahlian DPR RI, Buka Ruang Kolaborasi Akademik dan Legislasi

Pekanbaru (umri.ac.id) — Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) memperkuat kontribusinya dalam pengembangan Akademik, Legislasi, dan keilmuan hukum tata negara serta hukum administrasi negara melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sabtu (3/10/2026), di Pekanbaru.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Rektor UMRI, Dr. H. Saidul Amin, M.A., bersama Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. Kerja sama ini diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tugas, wewenang, dan fungsi DPR RI di bidang keahlian, khususnya melalui dukungan akademik dan keilmuan dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Selain itu, kerja sama juga mencakup pengembangan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta penguatan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang relevan dengan kebutuhan kelembagaan negara dan dinamika ketatanegaraan di Indonesia.
Penandatanganan MoU tersebut dirangkaikan dengan Seminar Nasional serta Pelantikan Pengurus Wilayah Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Provinsi Riau Masa Bhakti 2026–2031.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Hakim Konstitusi Republik Indonesia Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Effendi, S.H., M.H., serta sejumlah akademisi, pengajar HTN-HAN dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono menyampaikan bahwa kerja sama antara Badan Keahlian DPR RI dan perguruan tinggi menjadi bagian penting dalam memperkuat hubungan antara lembaga negara dengan dunia akademik.
Ia menyebutkan, khusus di Provinsi Riau, terdapat sembilan perguruan tinggi yang telah melakukan penandatanganan MoU dengan Badan Keahlian DPR RI. Secara nasional, kerja sama serupa telah dilakukan dengan sekitar 160 perguruan tinggi di Indonesia.
“MoU ini jangan hanya berhenti di atas kertas. Harus ada terobosan dan implementasi nyata, khususnya dalam pengembangan fungsi dewan dan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan-kebijakan yang dihasilkan DPR RI pada dasarnya membutuhkan masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi. Karena itu, kontribusi akademisi melalui kajian, penelitian, serta gagasan berbasis keilmuan sangat penting dalam memperkaya proses penyusunan kebijakan dan regulasi.
Sementara itu, Rektor UMRI Dr. H. Saidul Amin, M.A., menyambut baik terjalinnya kerja sama dengan Badan Keahlian DPR RI. Menurutnya, perguruan tinggi tidak cukup hanya menjadi pusat pembelajaran, tetapi harus mampu mengambil peran dalam memberikan kontribusi terhadap penyelesaian berbagai persoalan bangsa melalui keunggulan akademik dan keilmuan.
“Kerja sama ini menjadi peluang bagi UMRI untuk memperkuat kontribusi akademik dalam bidang hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Kami berharap MoU ini tidak berhenti pada penandatanganan, tetapi dilanjutkan dengan program-program konkret yang memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta masyarakat dan bangsa,” ujar Saidul Amin.
Ia menambahkan, UMRI terus mendorong penguatan kolaborasi dengan berbagai lembaga negara, pemerintah, dunia usaha, dunia industry, dan mitra strategis lainnya sebagai bagian dari upaya mewujudkan kampus yang berdampak.
“UMRI ingin membangun ekosistem akademik yang terbuka dan kolaboratif. Perguruan tinggi harus hadir memberikan gagasan, kajian, dan solusi yang dapat menjadi bagian dari proses pembangunan dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik,” lanjutnya.
Menurut Saidul Amin, sinergi dengan Badan Keahlian DPR RI juga menjadi kesempatan bagi sivitas akademika UMRI untuk memperluas wawasan dan pengalaman dalam memahami proses legislasi, kebijakan publik, serta dinamika penyelenggaraan negara.
“Ilmu yang dikembangkan di kampus harus memiliki relevansi dengan kebutuhan masyarakat dan negara. Karena itu, kolaborasi seperti ini sangat penting untuk memastikan Tridharma Perguruan Tinggi benar-benar menghasilkan manfaat dan dampak yang dapat dirasakan secara luas,” tegasnya.
Melalui kerja sama tersebut, UMRI berharap dapat memperluas ruang kolaborasi dalam bidang penelitian, pengembangan keilmuan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kegiatan akademik lainnya yang mendukung fungsi dewan dan penguatan hukum di Indonesia.
Kerja sama ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen UMRI untuk terus memperkuat jejaring kelembagaan dan menghadirkan kontribusi akademik yang berkemajuan, relevan, dan berdampak bagi semesta. (Muhansir)