Gelar Workshop Pendirian Tempat Uji Kompetensi, Umri Hadirkan Direktur Rumah Kompetensi Indonesia


Pekanbaru (Umrinews) – Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) Senin pagi, (13/03/2023) menggelar Workshop Pendirian Tempat Uji Kompetensi (TUK) bertempat di Ruang GR 505-506 Gedung KH Ahmad Dahlan, Kampus Utama Umri, Jalan Tuanki Tambusai, Pekanbaru. Menghadirkan narasumber Direktur Rumah Kompetensi Indonesia, Ermansyah SPd MM puluhan peserta yang terdiri Pimpinan Fakultas, Program Studi, Lembaga dan UPT antusias mengikuti kegiatan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Al Islam Kemuhammadiyahan dan Kerjasama Dr Jufrizal Syahri MSi. Dalam pengarahannya Jufrizal menyampaikan bahwa tindak lanjut kegiatan ini merupakan tanggung jawab  Ketua dan Sekretaris Program Studi, karena salah satu IKU di Kementerian Pendidikan ialah lulusan Perguruan Tinggi harus mendapatkan pekerjaan yang layak. 

“Workshop ini sangat penting bagi Ketua dan Sekretaris Program Studi sebab salah satu IKU yang telah ditetapkan di Kementerian Pendidikan, yaitu lulusan Pergurun Tinggi harus mendapatkan pekerjaan yang layak di masa enam bulan setelah lulus. Ini menjadi tantangan bagi penyelenggara pendidikan serta start point bagi kita dalam pengisian borang akreditasi,” jelasnya.

Lebih lanjut Jufrizal menegaskan bahwa pelaksanaan TUK di lingkungan Umri hendaknya dapat dimulai pada akademik yang akan datang. 

“Target kita di awal tahun akademik yang baru besok TUK ini sudah berproses dan harapannya sudah ada yang baru dilingkungan Umri, dan bagi Prodi yang sudah memulai TUK hendaknya dapat memperdalam hal tersebut melalui pelaksanaan workshop ini, apalagi kita menghadirkan narasumber yang merupakan salah satu pakar TUK dimaksud,” tegas Jufrizal.

Narasumber Ermansyah SPd MM pemaparannya menyampaikan bahwa Sertifikat Penguji Uji Kompetensi diterbitkan oleh Asosiasi Profesi dan Direktorat Kursus dan Pelatihan, setelah mengikuti pelatihan penguji uji kompetensi yang diselenggarakan Asosiasi Profesi (APTO) bersama LSK, sedangkan Sertifikat Master Penguji diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknolgi melalui Direktorat Kursus Dan Pelatihan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dan berlaku selama lima tahun. 

Ia juga mengatakan bahwa komponen uji kompetensi meliputi unsur Lembaga Sertifikasi Kompetensi, Penguji, Materi, Tempat, dan Peserta uji kompetensi. 

“Adapaun komponen dalam melakukan uji kompetensi hendaknya memiliki unsur lembaga sertifkasi, adanya penguji dan materi, serta memiliki tempat dan peserta yang akan melakukan uji kompetensi. Sedangkan sebagai penguji pada uji kompetensi adalah tenaga pendidik yang telah memenuhi standar kualifikasi, kompetensi dan kompeten sebagai penguji" jelas Ermansyah.

Ia juga mengatakan "Untuk tempat uji kompetensi merupakan lembaga kursus dan/atau satuan pendidikan formal lainnya atau tempat lain yang berdasarkan penilaian dinyatakan layak dan mampu melaksanakan uji kompetensi. Disinilah ada nilai ekonomis yang akan diterima oleh pelaksana TUK,” jelas Ermansyah. (Humas-Muhansir)